Semata Kebaikan

Aturan Hukum Islam Tentang Zakat Uang & Surat Berharga

Zakat uang dan surat berharga bisa berkaitan dengan perusahaan, kepemilikan saham, atau obligasi syariah. Zakat ini wajib dibayarkan ketika mencapai nishab setara 85 gram emas dan kadar 2,5%.

Cara perhitungan zakat uang dan surat berharga sama dengan perhitungan zakat penghasilan atau emas dan perak.

Misalnya,
Harga 1 gram emas Rp 988.000,-
Nishab: Rp 988.000,- x 85 gram emas = Rp 83.980.000,-

Jika seseorang memiliki simpanan uang di bank selama 1 tahun tidak dipakai sebesar Rp 100 juta.
Karena sudah mencapai nishab dan haul, maka dia harus membayar zakat dengan perhitungan:

Rp 100 Juta x 2,5% = Rp 2.500.000,-

Jadi jumlah zakat yang yang harus dikeluarkan orang tersebut adalah Rp 2.500.000,-

Apakah Bapak/Ibu memiliki harta yang wajib dizakatkan?
Yuk, segera bayar zakat di :

Yayasan Sepakat Mandiri Tajurhalang
Mitra Pengelola Zakat (MPZ) LAZ Nahwa Nur

Melalui rekening :
Bank Syariah Indonesia 715 025 1154
Bank Muamalat Indonesia 310 000 9161
a.n Yayasan Sepakat Mandiri Tajurhalang


Profil Yayasan: linktr.ee/yayasansemata

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *