Hampir mayoritas Umat Islam membayar Zakat Fitrah di akhir Ramadhan sebelum Sholat Idul Fitri, tetapi ada anjuran yang membolehkan membayar zakat fitrah lebih awal.
“Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul. Dan tidak boleh menunaikan zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan karena hal itu sama dengan mendahulukan atas dua sebab sebagaimana ketidakbolehan mengeluarkan zakat mal sebelum sampai haul dan nishab,” (Lihat Abu aIshaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165).
Zakat Fitrah yang di salurkan kepada Yayasan Sepakat Mandiri TajurHalang (MPZ LAZDA Nahwa Nur) akan disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam.
Transfer :
BSI : 715 025 1154
BMI : 310 000 9161
a.n Yayasan Sepakat Mandiri TajurHalang.